Cara Daftar NPWP secara Online
Info Menarik NPWP TipsCara daftar NPWP Online sebenarnya tidak terlalu sulit. Anda hanya perlu mengikuti tutorial cara daftar NPWP Online berikut ini.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak. Nomor tersebut nantinya akan digunakan sebagai tanda pengenal serta identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
NPWP Pribadi sendiri wajib dimiliki oleh setiap individu atau perorangan yang memiliki penghasilan di Indonesia. NPWP tersebut nantinya akan dijadikan sebagai sarana administrasi. Baik itu melakukan pembayaran pajar, pembuatan paspor, hingga persyaratan sejumlah pelayanan umum yang lainnya.
Tidak banyak perubahan yang terjadi pada cara mendaftar NPWP secara online sejak tahun 2015.
Beberapa hal yang perlu Anda siapkan diantaranya adalah:
• Email
• Scan KTP atau boleh juga berupa foto KTP yang diambil dengan kamera Smartphone
• Nomor telepon atau Handphone yang aktif
• Surat keterangan kerja untuk NPWP wajib pajak orang pribadi
Setelah semua disiapkan barulah Anda bisa memulai mendaftar secara online dengan mengikuti 3 steps, yaitu:
1. Pendaftaran akun NPWP
2. Mengisi formulir
3. Menyampaikan formulir
Pendaftaran Akun NPWP
1. Buka browser di computer / laptop atau di gadget yang lain (smartphone atau tablet)
2. Buka halaman https://ereg.pajak.go.id
3. Klik tombol “daftar” untuk mendaftarkan akun NPWP baru.
4. Pada menu dialog yang tampil, silahkan isikan email anda yang aktif dan captcha sesuai dengan huruf dan angka yang tertera di layar.
5. Setelah semua kolom inputan di isi, klik tombol “daftar”.
6. Setelah itu maka akan muncul dialog “Sukses. Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda (termasuk di folder spam), untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun.”
7. Lalu ikuti sesuai perintah dari dialog tersebut. Buka email yang anda daftarkan barusan, kemudian cek email anda dan buka email yang berjudul Email Aktivasi Ereg yang dikirim oleh eregistration@pajak.go.id
8. Klik link “link verifikasi” yang terdapat di dalam email tersebut.
9. Kemudian, Anda akan diarahkan pada sebuah halaman website “pendaftaran akun (Langkah 2 dari 2),” pada halaman ini, Masukan semua data yang dibutuhkan pada setiap kolom hingga ke bagian captcha. Kemudian tekan tombol “daftar”.
10. Setelah itu akan muncul kotak dialog “Selamat!” yang meminta Anda untuk mengecek email kembali.
11. Cek Kembali email Anda kemudian klik link “link aktivasi”.
12. Setelah mengklik link aktivasi tersebut, akan muncul sebuah halaman website yang berisi informasi bahwa Anda sudah melalui langkah pertama.
Mengisi Formulir NPWP Online
Langkah berikut ini adalah mengisi formulir NPWP secara online dengan terlebih dahulu Anda harus login pada situs https://ereg.pajak.go.id/login
1. Masukan alamat email dan password sesuai dengan yang Anda daftarkan sebelumnya. Kemudian masukan Captcha dan akhiri dengan mengklik tombol “Login”.
2. Setelah itu akan muncul halaman baru yang harus Anda isi sesuai dengan data yang dibutuhkan. Mulai dari kategori wajib pajak identitas, hingga ke bagian pernyataan (nomor 9).
3. Pada nomor 3 (penghasilan) Anda akan dihadapkan pada empat pilihan yaitu: 1. Pekerja dalam hubungan kerja. (karyawan atau pegawai swasta, PNS, BUMN dan jabatan yang lainnya); 2. Kegiatan Usaha. (jika Anda punya usaha sendiri seperti berjualan sayur mayur, sembako, punya warung sendiri, warnet, atau sejenisnya); 3. Pekerja bebas. (jika Anda adalah notaris atau orang yang memiliki keahlian khusus seperti dokter); 4. Lainnya. (Apabila Anda bukanlah pekerja mulai nomor 1 hingga 3, atau jika Anda hanyalah seorang pekerja freelance/serabutan)
4. Pada halaman “alamat” isi semua kolom sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.
5. Pada halaman alamat domisili (KTP) Anda tinggal mencentang “Sama dengan alamat tempat tinggal” jika Anda tinggal di tempat yang sama seperti KTP.
6. Pada halaman tanggungan dan gaji, maksimal orang yang di tanggung adalah 3 orang. Jika Anda punya 4 anak, maka maksimal yang di input tetap tiga. Kemudian pilihlah kisaran penghasilan perbulan yang Anda dapatkan.
7. Pada halaman “persyaratan”, centang pada “Unggah (jenis file gif | jpg | jpeg | png; ukuran file Max 1 MB/file” kemudian upload scan atau foto E-KTP dan surat pernyataan menjalankan usaha.
8. Pada halaman “pernyataan”, Anda hanya tinggal mencentang bagian “benar” dan “lengkap” kemudian tekan tombol “simpan”.
Penyampaian Formulir
1. Setelah Anda selesai mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online, setelah mengklik tombol “simpan”, Anda akan diarahkan ke sebuah halaman (dashboard). Pada halaman tersebut kliklah tombol “minta token”.
2. Setelah ke menu dialog “sukses” muncul, tutup dan cek email Anda.
3. Buka email yang dikirimkan oleh pajak.go.id berjudul Generate Token kemudian copy token yang tertera di dalam isi email.
4. Kembali ke halaman dashboard. Kemudian klik tombol “kirim permohonan”.
5. Setelah itu akan muncul halaman “surat pernyataan memperoleh informasi perpajakan melalui aplikasi eregistration. “Paste token yang Anda copy sebelumnya pada kolom “isi token” kemudian tekan tombol “kirim”
6. Setelah itu akan muncul menu dialog “Sukses”. Tutup menu tersebut.
7. Sampai disini, Anda sudah menyelesaikan proses permohonan pendaftaran NPWP.
Selesai melakukan registrasi online, maka permohonan Anda akan diproses dalam waktu 14 hari kerja.
Untuk kartu NPWP akan dikirim ke Alamat sesuai dengan tempat tinggal Anda melalui jasa pos sehari setelah permohonan NPWP Anda diterima. Untuk lama pengiriman tergantung dari pihak pos.